Tarif Listrik PLN Kena PPN 12% Mulai 2025, Diskon Khusus untuk Pelanggan Tertentu

JAKARTA, SENTRAL POST – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Peningkatan ini berlaku untuk berbagai sektor, termasuk pelanggan listrik PLN, khususnya pelanggan dengan daya tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA akan dikenakan PPN sebesar 12 persen mulai tahun depan. Kebijakan ini sejalan dengan aturan dalam Pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022, yang menyebutkan bahwa listrik merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis dengan pengenaan pajak yang bergantung pada daya listrik.

Namun, pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA, seperti daya 2.200 VA atau lebih rendah, tetap mendapatkan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Januari dan Februari 2025. Diskon ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat kecil yang mayoritas masuk dalam kategori pelanggan PLN dengan daya rendah, mencapai 97 persen dari total pelanggan.

Cara Mendapatkan Diskon Listrik
Bagi pelanggan prabayar, diskon akan langsung diterapkan pada harga token listrik yang dibeli selama periode tersebut. Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, pengurangan biaya secara otomatis akan muncul pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberlakuan PPN untuk kelompok pelanggan daya tinggi dilakukan untuk menjaga asas keadilan dan gotong royong. "Kita fokus pada kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10, yaitu desil masyarakat paling mampu. PPN diterapkan demi pemerataan," katanya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik sekaligus menjaga keberlanjutan subsidi bagi kelompok yang lebih membutuhkan. Sementara itu, diskon tarif listrik di awal 2025 menjadi angin segar bagi pelanggan kecil yang turut merasakan manfaat kebijakan tersebut.(*)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca