Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Evaluasi Pelaksanaan PTSL Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T07:15:48Z

  

Ponorogo, sentral pos 7 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026, pada Senin, 7 September 2026, bertempat di Ruang Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Ferri Saragih, S.SiT., M.H., QRMP. dan diikuti oleh para Kepala Desa/Lurah beserta Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pemetaan (penlok) PTSL Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program PTSL Tahun 2026 berjalan sesuai dengan target, ketentuan, serta tahapan yang telah ditetapkan. Melalui evaluasi bersama, Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo bersama pemerintah desa/kelurahan dan Pokmas melakukan pembahasan terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan di masing-masing wilayah.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa/kelurahan, serta Pokmas dalam mendukung percepatan pelaksanaan PTSL. Kolaborasi yang baik diperlukan agar setiap tahapan kegiatan dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang ditemui di lapangan sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian dan percepatan. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi secara langsung, diharapkan setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat mencapai hasil yang optimal.

Melalui pelaksanaan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Ponorogo.(*)

×
Berita Terbaru Update