PONOROGO, SENTRAL POST – Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo terus memperkuat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di sejumlah desa yang menjadi lokasi program tersebut.
Penyuluhan dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme dan tahapan pelaksanaan PTSL secara menyeluruh. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, hak dan kewajiban peserta, hingga berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum proses pendaftaran tanah dilakukan.
Salah satu poin penting yang disampaikan kepada masyarakat adalah pemasangan dan penetapan batas bidang tanah. Kepastian batas menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan pengukuran bidang tanah.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai manfaat program PTSL, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melalui program tersebut, masyarakat didorong untuk lebih tertib dalam administrasi pertanahan sekaligus memastikan bidang tanah yang dimiliki dapat terdata dan terdaftar sesuai ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo mengimbau masyarakat yang menjadi peserta PTSL agar proaktif menyiapkan dokumen persyaratan serta mengikuti setiap tahapan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam kegiatan penyuluhan, tim Kantor Pertanahan juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab. Masyarakat dapat menyampaikan berbagai pertanyaan maupun kendala yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL di wilayah masing-masing.
Interaksi langsung tersebut diharapkan mampu menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan informasi mengenai PTSL dapat diterima masyarakat secara jelas dan tepat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo berkomitmen mengawal pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dengan dukungan aktif masyarakat serta sinergi seluruh pihak di tingkat desa, pelaksanaan PTSL diharapkan mampu mempercepat pendaftaran bidang tanah sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo.
