Layanan tersebut dibuka pada Sabtu dan Minggu, 1–2 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo.
Melalui PELATARAN, masyarakat tidak perlu menunggu hari kerja untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses pelayanan pada hari kerja.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa PELATARAN diperuntukkan bagi pemohon langsung atau non-kuasa. Masyarakat dapat mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pemohon juga diimbau memastikan seluruh data maupun dokumen yang disampaikan benar dan valid. Kelengkapan tersebut menjadi salah satu faktor penting agar proses pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo maupun perantara dalam mengurus layanan pertanahan.
Pengurusan secara mandiri dinilai lebih aman dan transparan karena masyarakat dapat mengetahui secara langsung setiap tahapan pelayanan sekaligus memahami prosedur yang harus dilalui.
Kehadiran PELATARAN menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, profesional, transparan, dan terpercaya.
Melalui layanan akhir pekan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Kantah Kabupaten Ponorogo terus mendorong pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat demi mewujudkan kepastian hukum atas hak tanah dan memberikan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas.
