Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Kamis (13/8/2026), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait administrasi pertanahan dan perpajakan.
Kegiatan turut menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, serta Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan mekanisme penerimaan setoran dan penelitian SSP BPHTB sebagai salah satu tahapan dalam proses pendaftaran tanah.
Koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat tertib administrasi, sinergi lintas instansi juga diharapkan mampu mendorong proses pemenuhan kewajiban BPHTB agar berlangsung secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo terus mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Ponorogo diharapkan semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu memberikan kepastian serta pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
