Pembekalan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pendaftaran tanah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Dalam kegiatan itu, arahan disampaikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Yuli Effendi, S.ST., serta Kepala Subbagian Tata Usaha, Richi Wahyu Nugroho, S.Tr. Keduanya menekankan pentingnya ketelitian dan kesungguhan seluruh petugas dalam melakukan pengecekan data bidang tanah lintas sektor agar data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Validitas data menjadi aspek penting dalam proses pendaftaran tanah karena menjadi dasar penerbitan hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh sebab itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Melalui pembekalan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo berharap seluruh pegawai dapat bekerja secara lebih terkoordinasi, profesional, dan berintegritas dalam mendukung percepatan program pendaftaran tanah. Dengan sinergi lintas sektor yang semakin kuat, pelayanan pertanahan diharapkan semakin cepat, tepat, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah di Kabupaten Ponorogo.
