Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim PTSL Kantah Ponorogo Gerak Cepat Tindaklanjuti Indikasi Overlapping Bidang Tanah di Desa Siwalan

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T09:10:40Z

PONOROGO, SENTRAL POST – Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat menindaklanjuti adanya indikasi bidang tanah yang mengalami overlapping atau tumpang tindih antara data K4 lama dengan ploting bidang tanah baru pada pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak, Senin (9/6/2026).

Sebagai langkah penyelesaian, Tim PTSL melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung bersama Pemerintah Desa Siwalan guna mencocokkan data administrasi pertanahan serta kondisi fisik di lapangan.

Dalam program PTSL, K4 merupakan klaster yang diperuntukkan bagi bidang tanah yang telah bersertipikat, namun belum terpetakan secara digital atau posisi bidangnya pada peta pendaftaran masih belum akurat. Karena itu, sinkronisasi antara data sertipikat lama dengan hasil pengukuran terbaru menjadi tahapan penting untuk mencegah terjadinya klaim ganda atas objek tanah yang sama.

Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Siwalan tersebut dihadiri Tim PTSL Kantah Ponorogo, Kepala Desa Siwalan beserta perangkat desa, serta perwakilan masyarakat yang berkepentingan. Fokus pembahasan diarahkan pada rekonsiliasi data yuridis dan data fisik lapangan guna memperoleh solusi terbaik dalam penataan administrasi pertanahan di desa.

Melalui proses klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan secara intensif, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Siwalan dapat terpetakan secara lengkap dalam Klaster K1. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, sekaligus mendukung percepatan terwujudnya Kabupaten Ponorogo Lengkap.

Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo juga mengimbau masyarakat Desa Siwalan agar tetap kooperatif selama proses berlangsung. Warga diminta menyiapkan dokumen asli kepemilikan tanah serta aktif memasang tanda batas atau patok secara mandiri untuk mempermudah proses verifikasi dan validasi di lapangan.

×
Berita Terbaru Update