PONOROGO, SENTRAL POST – Tim Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo terjun langsung melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses PTSL guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah yang didaftarkan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara detail di lapangan, mulai dari verifikasi batas-batas tanah, pengecekan penggunaan tanah saat ini, hingga memastikan tidak terdapat sengketa terhadap bidang tanah yang diajukan dalam program sertipikasi tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin validitas data sebelum proses penerbitan sertipikat tanah dilaksanakan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat pemilik tanah.
Kelancaran kegiatan di Desa Carat tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Tim Ajudikasi PTSL, Pemerintah Desa Carat, serta antusiasme masyarakat yang aktif mendampingi proses pemeriksaan di lapangan.
Pemerintah desa juga turut membantu koordinasi dengan warga agar proses pemeriksaan berjalan tertib dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki. Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga diharapkan mampu mendukung peningkatan ekonomi masyarakat karena dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan formal untuk pengembangan usaha maupun kebutuhan produktif lainnya.
