Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satgas Yuridis PTSL Kantah Ponorogo Lakukan Puldadis di Desa Bulu Kidul Balong

Senin, 11 Mei 2026 | Mei 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T12:55:31Z

PONOROGO, SENTRAL POST  - Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Tugas (Satgas) Yuridis melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) bagi masyarakat Desa Bulu Kidul, Kecamatan Balong, sebagai bagian dari tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk memvalidasi data dan bukti kepemilikan tanah masyarakat sebelum diterbitkannya sertipikat resmi. Dalam proses tersebut, Satgas Yuridis melakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah secara teliti guna memastikan tidak adanya permasalahan hukum di kemudian hari.

Berbeda dengan Satgas Fisik yang berfokus pada pengukuran serta penentuan batas bidang tanah, Satgas Yuridis memiliki tugas memeriksa aspek hukum terkait subjek dan objek tanah. Pemeriksaan meliputi dokumen alas hak seperti Letter C, Akta Jual Beli (AJB), surat hibah, hingga dokumen kewarisan.

Petugas juga memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait kelengkapan administrasi agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan terlaksananya kegiatan Puldadis secara tertib dan akurat, diharapkan target pembagian sertipikat tanah bagi warga Desa Bulu Kidul dapat terealisasi tanpa kendala hukum. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan rasa aman terhadap aset tanah milik masyarakat.

Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo turut mengajak seluruh warga yang memiliki bidang tanah namun belum bersertipikat untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL tahun 2026.

×
Berita Terbaru Update