Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Timur

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T12:41:15Z

Surabaya, SENTRAL POST  - 18 Mei 2026 — Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Timur di Hotel Sheraton Surabaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu beserta jajaran Ditjen PPR, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP., QRGP., para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, serta jajaran pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota se-Provinsi Jawa Timur.

Dalam arahannya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CRMP., menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Provinsi Jawa Timur dengan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 1.206.475 hektar ditargetkan menetapkan 87% di antaranya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.

Komitmen bersama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian serta memastikan keberlanjutan pangan di Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan nasional.(*)

×
Berita Terbaru Update