PONOROGO, SENTRAL POST – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Tim PTSL Kantah Ponorogo menggelar koordinasi bersama Pemerintah Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, pada Selasa (05/05/2026). Kegiatan tersebut membahas percepatan penyelesaian penataan data pertanahan sekaligus persiapan teknis pengukuran bidang tanah di lapangan.
Dalam koordinasi tersebut, Tim PTSL menjelaskan pentingnya penyelesaian Kualitas Data Pertanahan (KW) 4, 5, dan 6. Kode kualitas data tersebut berkaitan dengan perbaikan administrasi pertanahan, mulai dari pembaruan daftar isian hingga pemetaan bidang tanah yang sudah bersertipikat namun belum terpetakan secara akurat dalam sistem digital Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Pembenahan data tersebut dinilai sangat penting untuk meningkatkan validitas data pertanahan sekaligus mencegah potensi tumpang tindih bidang tanah di kemudian hari.
Selain fokus pada penataan data, Tim PTSL juga berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan pengukuran fisik di lapangan. Masyarakat diimbau segera memasang tanda batas atau patok pada bidang tanah masing-masing sesuai kesepakatan bersama tetangga yang berbatasan langsung.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pengukuran berjalan lancar, tepat sasaran, dan meminimalisir potensi sengketa batas tanah antarwarga.
Pemerintah Desa Bangunrejo menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut, termasuk membantu mobilisasi masyarakat dan mendampingi tim petugas selama kegiatan berlangsung di lapangan.
Melalui koordinasi yang intensif antara Kantah Ponorogo, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan target sertipikasi tanah di Kecamatan Sukorejo, khususnya Desa Bangunrejo, dapat tercapai tepat waktu serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo.
