Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantah Ponorogo Perkuat Validasi Berkas dan Penataan Data KW 456 Demi PTSL Berkualitas

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T13:04:07Z

 

PONOROGO, SENTRAL POST – Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo terus menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan produk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berkualitas dan memiliki akurasi data tinggi melalui berbagai langkah preventif di lapangan.

Saat ini, Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo tengah fokus melaksanakan pengumpulan berkas yuridis serta melakukan koreksi terhadap seluruh berkas permohonan yang masuk dari masyarakat. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat meminimalisir potensi kendala administratif di kemudian hari.

Selain memverifikasi permohonan baru, tim juga melaksanakan pendataan sertipikat lama sebagai bagian dari penataan Kualitas Data Pertanahan (KW) 4, 5, dan 6. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyinkronkan data fisik dan data yuridis yang telah ada dengan kondisi lapangan terkini.

Melalui validasi terhadap sertipikat lama tersebut, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih lahan maupun kesalahan pemetaan saat proses sertipikasi tanah masyarakat dilakukan secara massal melalui program PTSL tahun 2026.

Kegiatan persiapan dan penataan data tersebut dilaksanakan di dua wilayah, yakni Desa Bancar, Kecamatan Bungkal dan Desa Plancungan, Kecamatan Slahung. Kedua desa tersebut menjadi fokus pelaksanaan integrasi pengumpulan berkas dan penataan data digital KW 456 demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang lebih unggul dan akurat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo juga mengimbau masyarakat agar turut aktif membantu petugas saat proses verifikasi berkas berlangsung di desa masing-masing. Partisipasi warga dinilai sangat penting demi kelancaran pelaksanaan program PTSL di lapangan.

Dengan sinergi yang baik antara petugas dan masyarakat, diharapkan hasil program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mampu menjadi aset berharga yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sertipikat tanah yang sah dan berkualitas.

×
Berita Terbaru Update