Ponorogo SENTRAL POST — Harapan ribuan pesilat di Kabupaten Ponorogo untuk memiliki fasilitas latihan yang representatif semakin mendekati kenyataan. Rencana pembangunan Gedung Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) atau Padepokan Pencak Silat Ponorogo menjadi salah satu prioritas guna menyediakan sarana pembinaan terpadu bagi seluruh perguruan silat di Kota Reog.
Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Cabang Ponorogo, Miseri Effendi, menyampaikan bahwa pembangunan gedung tersebut tidak hanya menjadi kebutuhan mendesak bagi kegiatan pemusatan latihan kabupaten (Puslatkab) yang selama ini berpindah-pindah, tetapi juga sebagai simbol persatuan dan martabat pencak silat di Ponorogo.
“Gedung IPSI ini akan menjadi rumah besar bagi seluruh pesilat di Ponorogo tanpa memandang latar belakang perguruan. Kita ingin menciptakan ekosistem latihan yang profesional agar Ponorogo tidak hanya dikenal sebagai Kota Reog, tetapi juga sebagai lumbung atlet pencak silat berprestasi dunia,” ujar Miseri.
Direncanakan, gedung tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas pertandingan berstandar nasional, ruang sekretariat bersama, serta area terbuka yang mendukung pelestarian aspek seni bela diri. Selain sebagai pusat pembinaan atlet, pembangunan gedung ini juga diproyeksikan mendukung pengembangan potensi wisata budaya, seiring pengakuan pencak silat oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Proyek strategis ini merupakan bagian dari upaya yang turut diperjuangkan oleh Anggota DPR RI, H. Ali Mufthi, dengan rencana dukungan anggaran yang bersumber dari APBN. Dalam proses persiapannya, IPSI Ponorogo terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan lintas sektor guna memastikan kesiapan lahan serta kelengkapan persyaratan administratif.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo turut berperan dalam memberikan dukungan dari sisi administrasi pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Ferri Saragih, menjelaskan bahwa ATR/BPN berperan sebagai instansi teknis yang memberikan pertimbangan teknis pertanahan melalui instrumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
“ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan memberikan pertimbangan teknis terkait aspek pertanahan. Untuk izin alih fungsi lahan, baik dari lahan basah menjadi lahan kering maupun ketentuan lainnya, kewenangan utama berada pada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ferri.
Ia menegaskan bahwa peran ATR/BPN adalah memastikan aspek yuridis dan teknis pertanahan terpenuhi secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan prinsip clear and clean dari sisi administrasi pertanahan.
Dengan adanya sinergi antara IPSI, Pemerintah Daerah, serta ATR/BPN, diharapkan rencana pembangunan Gedung IPSI Ponorogo dapat segera terealisasi. Ke depan, fasilitas ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Ponorogo, tetapi juga menjadi pusat pembinaan dan pengembangan pencak silat di wilayah Mataraman, sekaligus memperkuat identitas Ponorogo sebagai daerah yang melahirkan pesilat-pesilat berprestasi. (her/dd)
